Posted in
PROFIL
ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN RENANG
ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
N A M A
Perkumpulan olah raga renang ini bernama ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB, yang selanjutnya
disebut ASC
Pasal 2
KEDUDUKAN
ASC berkedudukan di Kabupaten Batang
Pasal 3
WAKTU
ASC didirikan pada tanggal 1 Agustus 2017
Pasal 4
ANGGARAN RUMAH TANGGA
- Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disebut dengan ART, disusun oleh pengurus berdasarkan Angaran Dasar ASC
- ART ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar ASC dan merupakan pedoman teknis dalam upaya untuk mencapai tujuan.
BAB II
Pasal 5
DOKTRIN, AZAS, DAN MOTTO
- Doktrin:
Berjuang : Untuk dapat
mengendalikan nafsu manusia tidak dapat lepas dari suatu perjuangan yang
bermuara pada satu tujuan, begitu juga dengan ASC untuk selalu berusaha secara
maksimal mewujudkan suatu tujuan dengan perjuangan untuk meraih cita-cita dan
hasil yang diharapkan.
Berprestasi : Suatu tujuan yang
telah dicapai secara maksimal dengan upaya yang optimal merupakan kewajiban
bagi anggota ASC untuk dapat membawa diri dan mengharumkan nama bangsa dan
negara Indonesia.
Bertanggung jawab : Dengan bercermin pada diri pribadi dan tanggung jawab
mandiri dalam berolahraga secara sportif, maka itulah wujud dari ASC dalam
berjuang dan berprestasi.
- Azas:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada UUD 1945, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menjunjung tinggi sportivitas.
Kode etik ini merupakan pedoman sikap dan tingkah laku bagi segenap
anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB dalam kehidupan sehari-hari.
- Motto:
“ASC BISA!!”
Sebagai motto perjuangan yang sportif untuk menggelorakan para atlet,
official, pelatih dan anggota, bahwa ALAS ROBAN
SWIMMMING CLUB tidak akan berkata “menyerah” sebelum benar-benar bisa mencapai
cita-cita yang diinginkan.
BAB IV
Pasal 7
LAMBANG
(Gambar kartun ikan hiu merah
mempunyai otot lengan, dibawah gambar bertulisan ASC)
BAB V
ORGANISASI
Pasal 8
- ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB mempunyai susunan kepengurusan yang sedikitnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang divisi.
- Pengurus adalah anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB yang sedikitnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mempunyai kemauan dan kemampuan
memajukan perkumpulan.
b. Mempunyai kemauan dan kemampuan
mematuhi serta menegakkan disiplin ALAS
ROBAN SWIMMMING CLUB.
c. Mempunyai kemauan dan kemampuan
berorganisasi
d. Mempunyai pendidikan yang memadai.
- Ketentuan selengkapnya tentang pengurus akan diatur lebih lanjut oleh Rapat Anggota dan Pengurus.
Pasal 9
- Masa bakti pengurus ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB adalah 4 (empat) tahun sejak tanggal pengesahan dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
- Penentuan waktu pemilihan kepengurusan dapat ditunda atau dipercepat jika diminta sedikitnya separuh ditambah satu dari peserta resmi yang hadir secara tertulis.
- Pertanggungjawaban pengurus adalah wajib terpenuhi dalam setiap akhir jabatannya.
Pasal 10
1.
Sebagai mandataris Musyawarah Anggota
ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB bertanggungjawab dalam memimpin ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB sesuai
dengan Anggaran Dasar(AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Pengurus berkewajiban menyusun program dan mempertanggungjawabkan kepada
rapat Anggota.
3.
Rapat Anggota minimal dilaksanakan 1
(satu) kali dalam setahun.
Pasal 11
Seseorang yang bukan anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB yang akan diangkat
sebagai Pembina dapat diberikan status anggota kehormatan oleh pengurus dengan
diketahui oleh anggota.
Pasal 12
Persyaratan Umum Pembina atau Anggota Kehormatan
- Mempunyai kemauan dan kemampuan dalam membina dan mengembangkan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
- Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk memberikan nasehat, saran, pertimbangan dan dukungan dalam rangka perkembangan dan kemajuan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.
Pasal 13
- Dalam rangka peningkatan kesejahteraan pengurus, pelatih dan anggota maka pengurus dapat mendirikan Koperasi ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
- Dalam rangka usaha memelihara dan meningkatkan hubungan antar anggota serta untuk membina dan memelihara hubungan kerjasama dengan organisasi lain, pemerintah, maupun masyarakat, maka pengurus ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB wajib mengkomunikasikannya.
Pasal 14
Ketentuan selengkapnya tentang Organisas ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB lebih
lanjut diatur oleh pengurus dengan pertimbangan anggota.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 15
Anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB adalah seorang yang mempunyai kemampuan
dan berminat untuk memajukan prestasi diri dari manapun keberadaannya.
Pasal 16
Persyaratan Menjadi Calon Anggota ALAS ROBAN SWIMMMING
CLUB
1.
Mengajukan permohonan tertulis kepada
pengurus ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
2.
Menyerahkan dan melampirkan identitas
diri calon.
3.
Mampu melaksanakan olah raga renang.
4.
Membayar uang pendaftaran.
Pasal 17
Persayaratan Anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
- mempunyai kartu anggota
- Patuh dan menaati AD/ART ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
- Membayar iuran bulanan yang disesuaikan dengan perkembangan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB dan diatur oleh pengurus.
- Mengikuti program latihan yang dilaksanakan oleh ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
- Menjaga nama baik organisasi.
Pasal 18
Hak Setiap Anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
- Memperoleh bimbingan dan pelatihan.
- Mengikuti kegiatan renang yang diselenggarakan oleh PRSI.
- Mendapatkan fasilitas pendidikan dan pelatihan yang diadakan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.
- Mengikuti kompetisi dan kejuaraan yang diselenggarakan oleh ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.
Pasal 19
Anggota Kehormatan
- Memenuhi persyaratan sebagai anggota
- Dapat merupakan usulan dari pengurus dan anggota yang dapat dipertimbangkan kepentingannya.
- Dinyatakan sah oleh pengurus untuk menjadi anggota kehormatan.
Pasal 20
Berakhirnya Keanggotaan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
- Atas permintaan sendiri dan dinyatakan dengan bukti tertulis.
- Pindah perkumpulan dan atau sesuai dengan aturan PRSI.
- Karena diberhentikan oleh pengurus, yaitu apabila:
- Selama 6 bulan berturut-turut tidak aktif mengikuti kegiatan.
- Tidak mematuhi AD/ART ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
BAB VII
TATA CARA MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 21
- Musyawarah ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB sah apabila dihadiri sedikitnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta musyawarah yang bersangkutan.
- Jika quorum tidak tercapai, maka Musyawarah ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu berdasarkan keputusan pimpinan sidang dan disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) dari jumlah peserta musyawarah yang hadir pada sat itu.
Pasal 22
- Musyawarah ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB diselenggarakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Jika musyawarah tidak tercapai maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
Pasal 23
1. Di luar musyawarah ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB dapat diadakan musyawarah
luar biasa apabila diperlukan.
2. Musyawarah luar biasa ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB dapat diselenggarakan oleh
pengurus didukung oleh lebih dari ½
jumlah pengurus dan anggota.
3. Musyawarah luar biasa ini diselenggarakan sedapat mungkin dengan cara
musyawarah mufakat.
4. Jika mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara.
Pasal 24
Rapat Anggota
1.
Rapat Anggota ALAS ROBAN SWIMMMING
CLUB adalah rapat yang diikuti oleh pengurus, orang tua/wali murid, dan
anggota.
2.
Rapat anggota dipimpin oelh pimpinan ALAS
ROBAN SWIMMMING CLUB atau anggota pengurus yang mendapat mandat dari pengurus.
3.
Rapat Anggota wajib diselenggarakan
sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
4.
maksud dan tujuan Rapat Anggota
antara pengurus dan wali murid yaitu untuk mengumpulkan saran dan pandangan
peserta rapat guna kemajuan ALAS ROBAN
SWIMMMING CLUB.
5.
Ketentuan tentang rapat/musyawarah
akan diatur oleh pengurus.
BAB VIII
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pasal 25
1. Pendidikan dan latihan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB adalah pendidikan olah
raga renang.
2. Pendidikan dan latihan sesuai dengan aturan dan program dari pelatih yang
disahkan oleh pengurus serta mendapat persetujuan dari PRSI.
Pasal 26
1.
Program pendidikan dan latihan dalam
kelompok umur mulai dari pra-ku, ku V, sampai dengan kelompok senior.
2.
ketentuan pendidikan dan latihan
lebih lanjut akan diatur oleh pengurus bersama PRSI.
Pasal 27
Pengurus ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB wajib menyertakan pelatihan pelatih,
asisten pelatih, maupun atlit untuk mengikuti penataran atau kursus yang
diselenggarakan oleh PRSI maupun instansi yang terkait guna menambah wawasan
bila ada kesempatan serta persyaratan.
Pasal 28
- Pelatih adalah anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB yang sudah mempunyai sertifikat/keahlian tentang olah raga renang dan mendapat wewenang dari pelatih kepala maupun pengurus untuk melaksanakan pendidikan dan latihan serta bertanggungjawab penuh atas kualitas para peserta pelatihan/atlit kepada pengurus dan orang tua/wali murid.
- Asisten pelatih adalah anggota dari ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB yang memiliki keahlian tidak berbeda jauh dari pelatih dan mendapat wewenang dari pelatih maupun pengurus.
- Asisten pelatih membantu pelatih dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Asisten pelatih membantu pelatih
dalam pelaksanaan program latihan.
b.
Asisten pelatih dapat menggantikan
tugas atas ijin dari pelatih yang bersangkutan.
c.
Asisten pelatih bertanggungjawab
kepada pelatih.
d.
Asisten pelatih sedikitnya merupakan
perenang senior.
Pasal 29
Persyaratan Pelatih dan Asisten Pelatih
- Mempunyai kemauan dan kemampuan menjaga etika ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.
- Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk mematuhi dan menegakkan disiplin.
- Mempunyai kemauan dan kemampuan berorganisasi.
- Dapat menjalankan dan melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 30
Jumlah Pelatih dan Asisten Pelatih diatur oleh pengurus.
Pasal 31.
Pelatih dan Asisten Pelatih berhak atas gaji yang besarnya
diatur oleh pengurus.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelatih dan Asisten
Pelatih diatur oleh pengurus.
Pasal 33
Untuk melengkapi ketentuan mengenai program pendidikan dan
latihan, pengurus membuat program sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai keikutsertaan dalam berbagai event yang diselenggarakan oleh PRSI maupun ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.
- Menyelenggarakan kejuaraan renang KRAP bila memungkinkan.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertandingan dan pengadaan lomba akan
diatur oleh pengurus.
BAB IX
KEDISIPLINAN
Pasal 35
- Tujuan pelaksanaan disiplin dalam ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB adalah agar dapat terwujud kepatuhan terhadap AD/ART serta peraturan dan tata tertib lainnya.
- untuk mencapai maksud tersebut, maka disusun tata tertib beserta sanksi-sanksinya yang wajib ditaati oleh seluruh anggota.
Pasal 36
- Sanksi adalah tindakan sesuai ketetapan yang dapat dikenakan oleh yang berwenang kepada seseorang karena pelanggaran yang dilakukan terhadap AD/ART dan tata tertib lainnya.
- jenis sanksi adalah sebagai berikut:
- Sanksi spontanitas berupa fisik yang membangun.
- Teguran peringatan lisan.
- Peringatan tertulis
- Skorsing.
- Pemecatan.
- Jenis sanksi terhadap pelanggaran tergantung pada berat ringannya pelanggaran.
Pasal 37
Pelanggaran yang dapat dianggap sebagai pelanggaran berat dan dapat
dikenakan sanksi pemecatan oleh pengurus antara lain:
1.
Melakukan perbuatan yang
menyalahgunakan perkumpulan untuk kepentingan pribadi yang membahayakan
perkumpulan.
2.
Memecah-belah perkumpulan dengan dalih
apapun.
3.
Membawa perkumpulan ke jalan yang
melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Melakukan perbuatan yang mencemarkan
nama baik perkumpulan.
5.
Menyelewengkan fasilitas dan keuangan
untuk kepentingan pribadi.
BAB X
KEKAYAAN
Pasal 38
Sumber keuangan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB terdiri dari uang pangkal iuran
sumbangan yang sah dan tidak mengikat serta usaha lain yang sah dan tidak
melanggar perundang-undangan.
Pasal 39
- Seluruh dana yang diperoleh harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk kelangsungan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB dan harus dapat dipertanggungjwabkan.
- Penggunaan dana dapat diprioritaskan bagi kegiatan yang berkaitan dengan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.
Pasal 40
Anggota dan wali murid diberikan wewenang untuk mengaudit
keuangan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 41
Perubahan AD/ART ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah ALAS ROBAN
SWIMMMING CLUB
Pasal 42
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh
Musyawarah ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.
Ditetapkan di : Batang
Tanggal : 4 Agustus 2017
Perumus:
1.
Mrsito Adi, S.Pd
2. Dimas, S.Pd
3. Husein Agus
Priyanto, S.Pd
4.
Ginanjar Prihantoro, S.Pd