Follow me on Twitter RSS FEED

AD ART ALASROBAN SWIMMING CLUB BATANG

Posted in


ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN RENANG
ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
N A M A

Perkumpulan olah raga renang ini bernama  ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB, yang selanjutnya disebut ASC

Pasal 2
KEDUDUKAN

ASC berkedudukan di Kabupaten Batang

Pasal 3
WAKTU

ASC didirikan pada tanggal 1 Agustus 2017

Pasal 4
ANGGARAN RUMAH TANGGA

  1. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disebut dengan ART, disusun oleh pengurus berdasarkan Angaran Dasar ASC
  2. ART ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar ASC dan merupakan pedoman teknis dalam upaya untuk mencapai tujuan.

BAB II

Pasal 5
DOKTRIN, AZAS, DAN MOTTO

  1. Doktrin:
Berjuang         : Untuk dapat mengendalikan  nafsu manusia tidak   dapat lepas dari suatu perjuangan yang bermuara pada satu tujuan, begitu juga dengan ASC untuk selalu berusaha secara maksimal mewujudkan suatu tujuan dengan perjuangan untuk meraih cita-cita dan hasil yang diharapkan.

Berprestasi :    Suatu tujuan yang telah dicapai secara maksimal dengan upaya yang optimal merupakan kewajiban bagi anggota ASC untuk dapat membawa diri dan mengharumkan nama bangsa dan negara Indonesia.
Bertanggung jawab : Dengan bercermin pada diri pribadi dan tanggung jawab mandiri dalam berolahraga secara sportif, maka itulah wujud dari ASC dalam berjuang dan berprestasi.

  1. Azas:
-          Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-          Setia kepada UUD 1945, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-          Menjunjung tinggi sportivitas.

Kode etik ini merupakan pedoman sikap dan tingkah laku bagi segenap anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Motto:
“ASC BISA!!”
Sebagai motto perjuangan yang sportif untuk menggelorakan para atlet, official, pelatih dan anggota, bahwa  ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB tidak akan berkata “menyerah” sebelum benar-benar bisa mencapai cita-cita yang diinginkan.

BAB IV

Pasal 7
LAMBANG
(Gambar kartun ikan hiu merah mempunyai otot lengan, dibawah gambar bertulisan ASC)

BAB V
ORGANISASI

Pasal 8

  1. ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB mempunyai susunan kepengurusan yang sedikitnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang divisi.
  2. Pengurus adalah anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB yang sedikitnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Mempunyai kemauan dan kemampuan memajukan perkumpulan.
b.      Mempunyai kemauan dan kemampuan mematuhi serta menegakkan disiplin  ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.
c.       Mempunyai kemauan dan kemampuan berorganisasi
d.      Mempunyai pendidikan yang memadai.
  1. Ketentuan selengkapnya tentang pengurus akan diatur lebih lanjut oleh Rapat Anggota dan Pengurus.
Pasal 9

  1. Masa bakti pengurus ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB adalah 4 (empat) tahun sejak tanggal pengesahan dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
  2. Penentuan waktu pemilihan kepengurusan dapat ditunda atau dipercepat jika diminta sedikitnya separuh ditambah satu dari peserta resmi yang hadir secara tertulis.
  3. Pertanggungjawaban pengurus adalah wajib terpenuhi dalam setiap akhir jabatannya.

Pasal 10

1.      Sebagai mandataris Musyawarah Anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB bertanggungjawab dalam  memimpin ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB sesuai dengan Anggaran Dasar(AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART).
2.      Pengurus berkewajiban menyusun program dan mempertanggungjawabkan kepada rapat Anggota.
3.      Rapat Anggota minimal dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 11

Seseorang yang bukan anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB yang akan diangkat sebagai Pembina dapat diberikan status anggota kehormatan oleh pengurus dengan diketahui oleh anggota.

Pasal 12
Persyaratan Umum Pembina atau Anggota Kehormatan

  1. Mempunyai kemauan dan kemampuan dalam membina dan mengembangkan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
  2. Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk memberikan nasehat, saran, pertimbangan dan dukungan dalam rangka perkembangan dan kemajuan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.

Pasal 13

  1. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan pengurus, pelatih dan anggota maka pengurus dapat mendirikan Koperasi ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
  2. Dalam rangka usaha memelihara dan meningkatkan hubungan antar anggota serta untuk membina dan memelihara hubungan kerjasama dengan organisasi lain, pemerintah, maupun masyarakat, maka pengurus ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB wajib mengkomunikasikannya.

Pasal 14

Ketentuan selengkapnya tentang Organisas ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB lebih lanjut diatur oleh pengurus dengan pertimbangan anggota.


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 15

Anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB adalah seorang yang mempunyai kemampuan dan berminat untuk memajukan prestasi diri dari manapun keberadaannya.

Pasal 16
Persyaratan Menjadi Calon Anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB

1.       Mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
2.       Menyerahkan dan melampirkan identitas diri calon.
3.       Mampu melaksanakan olah raga renang.
4.       Membayar uang pendaftaran.

Pasal 17
Persayaratan Anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB

  1. mempunyai kartu anggota
  2. Patuh dan menaati AD/ART ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
  3. Membayar iuran bulanan yang disesuaikan dengan perkembangan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB dan diatur oleh pengurus.
  4. Mengikuti program latihan yang dilaksanakan oleh ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB
  5. Menjaga nama baik organisasi.

Pasal 18
Hak Setiap Anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB

  1. Memperoleh bimbingan dan pelatihan.
  2. Mengikuti kegiatan renang yang diselenggarakan oleh PRSI.
  3. Mendapatkan fasilitas pendidikan dan pelatihan yang diadakan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.
  4. Mengikuti kompetisi dan kejuaraan yang diselenggarakan oleh ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.





Pasal 19
Anggota Kehormatan

  1. Memenuhi persyaratan sebagai anggota
  2. Dapat merupakan usulan dari pengurus dan anggota yang dapat dipertimbangkan kepentingannya.
  3. Dinyatakan sah oleh pengurus untuk menjadi anggota kehormatan.

Pasal 20
Berakhirnya Keanggotaan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB

  1. Atas permintaan sendiri dan dinyatakan dengan bukti tertulis.
  2. Pindah perkumpulan dan atau sesuai dengan aturan PRSI.
  3. Karena diberhentikan oleh pengurus, yaitu apabila:
    1. Selama 6 bulan berturut-turut tidak aktif mengikuti kegiatan.
    2. Tidak mematuhi AD/ART ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB

BAB VII
TATA CARA MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 21

  1. Musyawarah ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB sah apabila dihadiri sedikitnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta musyawarah yang bersangkutan.
  2. Jika quorum tidak tercapai, maka Musyawarah ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu berdasarkan keputusan pimpinan sidang dan disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) dari jumlah peserta musyawarah yang hadir pada sat itu.

Pasal 22

  1. Musyawarah ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB diselenggarakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika musyawarah tidak tercapai maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

Pasal 23

1.       Di luar musyawarah ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB dapat diadakan musyawarah luar biasa apabila diperlukan.
2.       Musyawarah luar biasa ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB dapat diselenggarakan oleh pengurus didukung oleh lebih dari ½  jumlah pengurus dan anggota.
3.       Musyawarah luar biasa ini diselenggarakan sedapat mungkin dengan cara musyawarah mufakat.
4.       Jika mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.


Pasal 24
Rapat Anggota

1.      Rapat Anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB adalah rapat yang diikuti oleh pengurus, orang tua/wali murid, dan anggota.
2.      Rapat anggota dipimpin oelh pimpinan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB atau anggota pengurus yang mendapat mandat dari pengurus.
3.      Rapat Anggota wajib diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
4.      maksud dan tujuan Rapat Anggota antara pengurus dan wali murid yaitu untuk mengumpulkan saran dan pandangan peserta rapat  guna kemajuan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.
5.      Ketentuan tentang rapat/musyawarah akan diatur oleh pengurus.

BAB VIII
PENDIDIKAN DAN LATIHAN

Pasal 25

1.      Pendidikan dan latihan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB adalah pendidikan olah raga renang.
2.      Pendidikan dan latihan sesuai dengan aturan dan program dari pelatih yang disahkan oleh pengurus serta mendapat persetujuan dari PRSI.

Pasal 26

1.      Program pendidikan dan latihan dalam kelompok umur mulai dari pra-ku, ku V, sampai dengan kelompok senior.
2.      ketentuan pendidikan dan latihan lebih lanjut akan diatur oleh pengurus bersama PRSI.

Pasal 27

Pengurus ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB wajib menyertakan pelatihan pelatih, asisten pelatih, maupun atlit untuk mengikuti penataran atau kursus yang diselenggarakan oleh PRSI maupun instansi yang terkait guna menambah wawasan bila ada kesempatan serta persyaratan.

Pasal 28

  1. Pelatih adalah anggota ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB yang sudah mempunyai sertifikat/keahlian tentang olah raga renang dan mendapat wewenang dari pelatih kepala maupun pengurus untuk melaksanakan pendidikan dan latihan serta bertanggungjawab penuh atas kualitas para peserta pelatihan/atlit kepada pengurus dan orang tua/wali murid.
  2. Asisten pelatih adalah anggota dari ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB yang memiliki keahlian tidak berbeda jauh dari pelatih dan mendapat wewenang dari pelatih maupun pengurus.
  1. Asisten pelatih membantu pelatih dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Asisten pelatih membantu pelatih dalam pelaksanaan program latihan.
b.      Asisten pelatih dapat menggantikan tugas atas ijin dari pelatih yang bersangkutan.
c.       Asisten pelatih bertanggungjawab kepada pelatih.
d.      Asisten pelatih sedikitnya merupakan perenang senior.

Pasal 29
Persyaratan Pelatih dan Asisten Pelatih

  1. Mempunyai kemauan dan kemampuan menjaga etika ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.
  2. Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk mematuhi dan menegakkan disiplin.
  3. Mempunyai kemauan dan kemampuan berorganisasi.
  4. Dapat menjalankan dan melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 30

Jumlah Pelatih dan Asisten Pelatih diatur oleh pengurus.

Pasal 31.

Pelatih dan Asisten Pelatih berhak atas gaji yang besarnya diatur oleh pengurus.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelatih dan Asisten Pelatih diatur oleh pengurus.

Pasal 33

Untuk melengkapi ketentuan mengenai program pendidikan dan latihan, pengurus membuat program sebagai berikut:
  1. Ketentuan mengenai keikutsertaan dalam berbagai event yang diselenggarakan oleh PRSI maupun ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.
  2. Menyelenggarakan kejuaraan renang KRAP bila memungkinkan.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai pertandingan dan pengadaan lomba akan diatur oleh pengurus.



BAB IX
KEDISIPLINAN

Pasal 35

  1. Tujuan pelaksanaan disiplin dalam ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB adalah agar dapat terwujud kepatuhan terhadap AD/ART serta peraturan dan tata tertib lainnya.
  2. untuk mencapai maksud tersebut, maka disusun tata tertib beserta sanksi-sanksinya yang wajib ditaati oleh seluruh anggota.

Pasal 36

  1. Sanksi adalah tindakan sesuai ketetapan yang dapat dikenakan oleh yang berwenang kepada seseorang karena pelanggaran yang dilakukan terhadap AD/ART dan tata tertib lainnya.
  2. jenis sanksi adalah sebagai berikut:
    1. Sanksi spontanitas berupa fisik yang membangun.
    2. Teguran peringatan lisan.
    3. Peringatan tertulis
    4. Skorsing.
    5. Pemecatan.
  3. Jenis sanksi terhadap pelanggaran tergantung pada berat ringannya pelanggaran.

Pasal 37

Pelanggaran yang dapat dianggap sebagai pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi pemecatan oleh pengurus antara lain:
1.      Melakukan perbuatan yang menyalahgunakan perkumpulan untuk kepentingan pribadi yang membahayakan perkumpulan.
2.      Memecah-belah perkumpulan dengan dalih apapun.
3.      Membawa perkumpulan ke jalan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
5.      Menyelewengkan fasilitas dan keuangan untuk kepentingan pribadi.



BAB X
KEKAYAAN

Pasal 38

Sumber keuangan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB terdiri dari uang pangkal iuran sumbangan yang sah dan tidak mengikat serta usaha lain yang sah dan tidak melanggar perundang-undangan.




Pasal 39

  1. Seluruh dana yang diperoleh harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk kelangsungan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB dan harus dapat dipertanggungjwabkan.
  2. Penggunaan dana dapat diprioritaskan bagi kegiatan yang berkaitan dengan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.

Pasal 40

Anggota dan wali murid diberikan wewenang untuk mengaudit keuangan ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 41

Perubahan AD/ART ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB

Pasal 42

Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh Musyawarah ALAS ROBAN SWIMMMING CLUB.





Ditetapkan di  : Batang          
Tanggal           : 4 Agustus 2017        

Perumus:

1.      Mrsito Adi, S.Pd
2.      Dimas, S.Pd
3.      Husein Agus Priyanto, S.Pd
4.      Ginanjar Prihantoro, S.Pd

0 komentar:

Posting Komentar